15 March 2022, 18:32 WIB

DPD Minta Pemerintah Tinjau Kembali Logo Halal Terbaru


Ferdian Ananda Majni |

ANGGOTA DPD RI HM Fadhil Rahmi meminta lembaga pemerintah untuk meninjau ulang pemakaian logo halal terbaru. Sebab, keberadaan logo baru tersebut menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir.

“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan BPJPH, ditinjau ulang. Kita meminta BPJPH untuk meninjau surat keputusan BPJPH Nomor 40/2022 tentang pemetapan label halal,” ujar Fadhil dalam sidang paripurna DPD RI Selasa (15/3).

Baca juga: Begini Sinergi BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal

Logo halal terbaru merupakan hasil surat keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun BPJPH merupakan badan di bawah Kementerian Agama, yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kalau bisa ditinjau ulang. Minimal diberi penjelasan kepada publik, agar polemik soal logo baru halal tak berkepanjangan,” imbuhnya.

BPJPH mengklaim penetapan label halal yang baru sudah melalui riset dan melibatkan kalangan ahli. Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kementerian Agama Mastuki membantah adanya unsur Jawasentris dalam pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label halal terbaru.

Baca juga: Logo Halal Diganti, Kemenag: Stok Kemasan Lama Dihabiskan Dulu

Pertimbangan besarnya adalah label yang menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri. Adapun bersertifikat halal memiliki makna, diferensiasi, konsistensi dan distingsi (keberbedaan).

"Ada 12 opsi atau alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH, dengan berbagai bentuk yang sangat kaya. Merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," terang Mastuki.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT