BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menghabiskan stok kemasan yang masih mencantumkan logo halal versi lama.
"Ketika sertifikat sudah keluar, logo baru ini yang digunakan. Lalu, bagaimana logo halal sebelumnya? Masih diberi kesempatan untuk menghabiskan stoknya," jelas Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam seminar virtual, Selasa (15/3).
Adapun masa sertifikasi halal MUI berlaku dua tahun. Jika sudah habis masa berlakunya, produsen harus mendaftar ulang ke BPJPH, untuk kemudian menggunakan label halal terbaru.
Baca juga: Polemik Logo Baru Halal dan Peran BPJPH, Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Sorot Soal Ini
Namun, apabila sertifikasi sudah habis dan stok kemasan masih banyak, BPJPH mempersilakan pelaku usaha menghabiskan stok kemasan lama. Dengan catatan, batas maksimal sampai masa peralihan selesai atau 2026.
"Disebutkan bahwa logo halal yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, diedarkan sampai berlaku 5 tahun (2026)," imbuh Irham.
Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal Tidak Bisa Ditetapkan Kemenag
Pihaknya meyakini label halal akan serentak digunakan produsen di seluruh Indonesia pada 2024. Diketahui, perubahan logo halal karena adanya perpindahan wewenang dari sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag.
Terkait perubahan logo halal sudah tertuang dalam Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.(OL-11)