04 March 2022, 21:40 WIB

Sebagai Presidensi G20, Indonesia Perlu Memanfaatkan Posisi untuk Perundingan Damai


Mohamad Farhan Zhuhri |

GURU besar hukum ekonomi Internasional FH Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi mengatakan, Indonesia perlu melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif berbasis kepada konstitusi dalam konflik Rusia dan Ukraina. Untuk itu, Indonesia bisa memanfaatkan posisinya sebagai presidensi Negara G20 dalam mewujudkan perundingan damai antara pihak yang bertikai.

“Indonesia harus menjaga pasar global yang potensial serta mendinamisasi pasar domestik sebagai potensi pasar terbesar ke 4 di dunia, jangan sampai pasar kita direbut oleh Tiongkok, jangan sampai kita tidak berdaya memanfaatkan pasar kita, kita bangun solidaritas,” katanya dalam webinar Hukum internasional, Menakar Peran Indonesia dalam menyikapi Invasi Rusia atas Ukraina, melalui Zoom meeting, Jumat (4/3).

Menurutnya, perang Rusia-Ukraina bakal mempengaruhi harga minyak dunia, ancaman inflasi, gejolak pasar saham, kenaikan suku bunga, pertumbuhan ekonomi melambat, hingga meningkatnya serangan siber. Semua hal itu bisa menyebabkan dampak tidak langsung terhadap Indonesia juga.

"Kalau pertumbuhan ekonomi melambat itu berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi domestik suatu negara, tidak ada satu negara yang bisa berdiri di atas kaki sendiri, karena bergantung satu dengan yang lainnya,” jelas Juajir.

Dalam paparannya, guru besar humaniter internasional FH Universitas Hasanudin Makassar, Marthen Napang menegaskan, Indonesia merupakan negara dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Kedua prinsip itu menjadi fondasi penting dalam bersikap.

"Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang dasarnya tidak sesuai dengan Pancasila. Aktif yakni, bahwa dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersikap pasif-reaktif atas kejadian internasional,” jelasnya.

Menurut Marthen, seruan Presiden Joko Widodo agar menghentikan perang dan sikap RI mendukung resolusi MU PBB, yakni meminta Rusia mngehentikan invasi ke Ukraina sudah sesuai dengan tujuan politik luar negeri bebas aktif.

“Hak veto anggota tetap Dewan Kemanan PBB menjadi kendala utama bagi PBB memelihara dan memulihkan perdamaian dan kemanan internasional secara efektif,” jelasnya.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno turut mengatakan Indonesia memiliki landasan pokok politik luar negeri yang jelas, bahkan tertera dalam Pembukaan UUD 1945.

“Alinea pertama pertama menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa a dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan,” jelas Havas.

Dirinya juga menjelaskan bahwasanya saat ini hubungan Indonesia dengan negara Eropa bisa berjalan dengan baik dikarenakan Pembukaan Dasar UUD 1945 sebagai salah satu sumber dasar politik luar negeri Indonesia. (H-2)

 

BERITA TERKAIT