18 February 2022, 11:05 WIB

Pemerintah Izinkan Kampus Gelar PTM Terbatas di Semester Genap


Faustinus Nua |

PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti-Ristek), Kemendikbud-Ristek, mengizinkan perguruan tinggi (PT) untuk menggelar PTM terbatas di Semester Genap 2021/2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti-Ristek 2/2022, penyelenggaraan PTM tersebut disesuaikan dengan level PPKM daerah. Selain itu, cakupan vaksinasi civitas akademika juga jadi syarat kampus kembali dibuka.

"Perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level PPKM di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri," bunyi Keputusan Dirjen Dikti-Ristek 2/2022, Jumat (18/2).

Dalam surat tersebut, PT diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening masuk kawasan kampus. Sementara LLDikti diimbau untuk melakukan pengawasan dan pelaporan kepatuhan prokes.

"Perguruan tinggi dengan wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada satgas daerah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta melapor pada satgas daerah dan LLDikti," bunyi surat tersebut.

Adapun, PT di wilayah PPKM level 1 dan 2 dengan cakupan vaksisnasi PTK diatas 80% dan lansia diatas 50% diizinkan PTM hingga kapasitas 100% setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam pembelajaran. PT di daerah PPKM level 1 dan 2 untuk cakupan vaksinasi PTK 50%-80% dan lansia 40%-50% diizinkan PTM dengan kapasitas 50% setiap hari bergantian dengan maksimal durasi 6 jam pelajaran.

Untuk PPKM level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi PTK di bawah 50% dan lansia di bawah 40%, PTM diizinkan dengan kapasitas 50% setiap hari bergantian dengan durasi 4 jam pelajaran.

Daerah dengan PPKM level 3, cakupan vaksinasi PTK diatas 40% dan lansia diatas 10% masih diizinkan PTM 50% setiap hari bergantian dengan maksimal durasi 4 jam pelajaran. Kemudian, daerah PPKM level 3, cakupan vaksinasi PTK kurang dari 40% dan lansia kurang dari 10%, serta PT di wilayah PPKM level 4 tidak diizinkan PTM terbatas atau hanya diperbolehkan PJJ penuh.(OL-13)

Baca Juga: KPH Notonegoro: Kalau Indonesia Mau Maju Jangan Malu Budaya Sendiri

BERITA TERKAIT