22 January 2022, 22:31 WIB

Menolong Karyawan tanpa Pandang Bulu


Irvan Sihombing |

TINGGINYA penularan varian omikron di Jakarta akhir-akhir ini menerbangkan ingatan Nike Amelia Sari, 23, kembali ke pertengahan tahun lalu. Sebuah titimangsa yang sulit dilupakan kala gelombang covid-19 varian delta tengah ganas-ganasnya.

"Pada malam hari, Minggu (27/6/2021), saya merasakan sesak napas dan saat saya cek di oximeter ternyata angkanya 64. Saat itu saya mulai panik dan takut," kenang Nike dalam sebuah perbincangan, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Kemenkes: Dua Pasien Positif Omikron Meninggal Dunia

Kadar oksigen normal dalam darah biasanya 95% atau lebih tinggi. Karena jauh dari angka yang seharusnya, karyawan magang Media Indonesia ini buru-buru menghubungi pihak Human Resources Development (HRD) serta sejumlah rekan kerjanya. 

"Mereka berusaha menenangkan saya. HRD juga memberikan video praktik olah napas ketika mengalami sesak saat isolasi mandiri (isoman)," imbuh lulusan Universitas Padjadjaran itu. 

HRD dan rekan satu kantor memang menjadi tumpuan Nike. Perempuan asal Payakumbuh, Sumatra Barat, ini tergolong baru di Jakarta. Mayoritas kawan tinggal di Bandung, Jawa Barat. Ia pun jauh dari sanak keluarga. 

Nike sebenarnya sudah merasakan gejala terserang covid-19 sejak Kamis (24/6/2021). Tubuhnya demam. Namun, dia baru menjalani tes swab antigen dua hari kemudian dan ternyata hasilnya reaktif. Perwakilan HRD langsung menyarankan agar ia menjalani isoman.  

"Saya diminta tidak terlalu khawatir. Kantor juga mengirimkan makanan dan obat-obatan untuk isoman. Ini sangat membantu saya dan membangkitkan semangat untuk bisa sembuh di kala itu," ujar dia.   

Akan tetapi, isoman yang baru berjalan satu hari rupanya tidak berjalan mulus, malah terjadi perburukan. Angka di oximeter terus menurun sehingga Nike perlu dilarikan ke rumah sakit. 

"Sejumlah teman kantor langsung membantu mencarikan ambulans dan rumah sakit. Mereka juga mengupayakan tabung oksigen. Saat itu, alat bantu pernapasan ini memang sulit didapatkan," tuturnya.  

Baca juga: Pemberian Vaksin Anak Penting Untuk Percepat Herd Immunity

Nike berhasil mendapat kamar perawatan di RS Polri Kramat Jati pada tengah malam. Setelah dari rumah sakit, ia kemudian menjalani isoman di Wisma Atlet hingga akhirnya dinyatakan negatif pada 16 Juli 2021. 

Satu yang sangat ia hargai adalah status karyawan magang tidak membuatnya luput dari perhatian perusahaan. Ia kini sudah kembali produktif dan menelurkan banyak karya.

Sekretaris Redaksi Media Indonesia Ida Farida mengatakan, pencegahan covid-19 di lingkungan kantor hingga penanganan bagi karyawan yang sakit memang menjadi prioritas. Hal itu sudah menjadi komitmen Media Group yang menaungi Media Indonesia bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah hal utama. 

"Karyawan yang positif covid-19 akan dimasukkan ke grup Whatsapp yang berisi dokter dan HRD. Mereka setiap hari melaporkan kondisi kesehatan agar bisa terpantau sekaligus mendapat saran dari dokter," ucap Ida.

Upaya pencegahan
Keputusan menerapkan work from home (WFH) sejak Maret 2020 juga menjadi salah satu ikhtiar untuk memutus rantai penularan covid-19. Kalaupun harus meliput, reporter diminta untuk sebisa mungkin menjauhi zona merah dan dibekali dengan masker.   

"Kantor pun secara berkala memberikan vitamin bagi para karyawan untuk menjaga daya tahan tubuh mereka," lanjut Ida. 

Kameramen senior Metro TV  Yuchri Prabudi mengamini hal tersebut. Metro TV berada satu kompleks dengan Media Indonesia di Kedoya, Jakarta Barat.

"Bulan ini, satu orang mendapat dua item vitamin. Vitamin c dan multivitamin. Itu bisa diambil di ruangan Sekretaris Redaksi Metro TV," ujar Yuchri.

Upaya lain sebagai wujud pencegahan penularan adalah dengan menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik. Setiap pengawai yang masuk kantor harus mengenakan masker dan diimbau untuk tidak berkerumun. Pengecekan suhu tubuhnya juga dilakukan. Media Indonesia pun menyediakan scan barcode Pedulilindungi. 

Semua sektor 
Pentingnya sektor usaha dan masyarakat menggalakkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) rupanya sangat mendapat perhatian dari Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO). Pekerja, pengusaha, dan masyarakat luas, diimbau untuk menyadari pentingnya budaya K3 terutama di masa pandemi. 

Manajer Proyek Peningkatan Pencegahan Covid-19 di dan melalui Tempat Kerja ILO Abdul Hakim mengatakan, peningkatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib dilakukan untuk mencegah penularan covid-19. Pekerja yang sehat akan membuat produktivitas meningkat sehingga bisnis menjadi lancar. 

"Pencegahan covid-19 di tempat kerja harus dilakukan. Karena apa yang dilakukan di tempat kerja itu penting untuk meningkatkan perlindungan pekerja atau buruh dan juga untuk bisnis," ujar Hakim dalam Diskusi Media: Peliputan Media dan Literasi Berita tentang K3 di Masa Pandemi yang berlangsung secara daring, Kamis (13/1/2022).

Pencegahan juga harus dilakukan ketika para pekerja kembali ke rumah masing-masing. Menurutnya, upaya memutus mata rantai covid-19 akan sia-sia jika hanya berfokus di tempat kerja, tetapi luput ketika para pekerja dalam perjalanan pulang ke rumah. 

"Jangan sampai di kantor itu rapi, bersih, tapi kemudian mereka di rumah, dalam perjalanan (pulang), membawa virus atau menerapkan praktik-praktik yang tidak menyumbang pada peningkatan kualitas K3," imbuhnya. 

Hakim menegaskan, K3 merupakan bagian inklusif dari suatu kebudayaan manusia. Itu sebabnya Sustainable Development Goals (SDGs) meyakini betapa K3 mampu meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan sekaligus memunculkan pekerjaan yang layak dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. 

"Ini penting untuk diutarakan karena banyak orang merasa seolah-olah K3 hanya ada di tempat kerja atau di pabrik-pabrik besar seperti industri garmen, manufaktur, baja, dan lain sebagainya. Enggak, K3 ada di semua sektor," cetus dia. 

Kerap luput
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, persoalan K3 sejatinya kerap muncul di depan mata. Namun, orang sering luput memberikan perhatian.

"Persoalan K3 bisa kita jumpai di mana saja. Tidak harus menunggu peristiwa misalnya kebakaran di pabrik panci di Tangerang dan sebagainya. Cukup banyak isu K3 di depan mata dan bisa ditindaklanjuti oleh media sebagai wujud kontrol sosial," tutur Sasmito dalam diskusi tersebut.

Sebagai pisau bedah, sambung dia, ada empat regulasi tentang K3. Pertama ialah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kedua, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Ketiga, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja. Terakhir ialah Perpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. 

"Kalau misalnya ada perusahaan yang tidak menjalankan atau tidak menjamin keselamatan dan kesehatan pekerjanya bisa dijerat dengan pidana paling lama 3 bulan dan denda Rp100 ribu. Kemudian ada aturan tentang pencegahan penyakit akibat kerja serta pelayanan kesehatan yang harus diselenggarakan oleh perusahaan," paparnya. (A-3)

BERITA TERKAIT