Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Beleid tersebut dimunculkan sebagai payung hukum untuk penunjukan wakil menteri sosial.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, dalam memimpin Kementerian Sosial, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Adapun, tugas wakil menteri meliputi membantu merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian Sosial.
"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon 1 di Kementerian Sosial," tulis pasal 2 ayat 5.
Keberadaan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 menggugurkan Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.
Pada beleid lama, tidak dicantumkan poin-poin terkait posisi wakil menteri. (OL-12)