BPJS Kesehatan melakukan seleksi lewat proses kredensialing dan rekredensialing terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang hendak menjalin kerja sesuai aturan berlaku.
Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang akan bekerja sama pada 2022, BPJS Kesehatan melakukan kredensialing dan rekredensialing pada Oktober-Desember 2021 di seluruh Indonesia. Ketentuan seleksi faskes ini sudah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021.
Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan yang berkualitas, profesional dan memuaskan. "Sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi faskes," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati, Kamis (7/10)
Baca juga: BPJS Kesehatan: Iuran Premi Tetap, Belum Ada Relaksasi
Adapun persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi, yakni perizinan, izin praktek tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes. Sementara itu, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes meliputi tenaga medis yang kompeten, pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana, berikut prosedur dan administrasi, hingga evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing).
Pelaksanaan seleksi faskes melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, asosiasi fasilitas kesehatan dan asosiasi profesi. Untuk mempercepat dan mempermudah proses kerja sama dengan faskes, BPJS Kesehatan membangun satu aplikasi bernama Health Facilities Information System (HFIS).
Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Zifivax
"Aplikasi ini berbasis website. Mudah diakses melalui internet publik dan proses mengajukan kerja sama dapat dimonitor secara transparan," imbuh Lily.
Dalam aplikasi HFIS, faskes engan mudah mengunggah data yang merupakan syarat kerja sama. Hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh faskes yang melayani peserta JKN-KIS berkualitas dan sesuai dengan aturan.
Adapun tren kerja sama faskes dengan BPJS kesehatan terus meningkat setiap tahun. Hingga Agustus 2021, jumlah FKTP kerja sama tercatat 22.794 dan FKRTL kerja sama sebanyak 2.561 FKRTL (2.308 RS dan 245 klinik utama).(OL-11)