14 September 2021, 14:04 WIB

Dosen Komunikasi UGM: Penyiaran di Televisi Swasta Alami Penurunan


Ardi Teristi Hardi |

KONDISI penyiaran Indonesia terutama televisi swasta setelah 1990 terus mengalami penurunan. Masyarakat sebenarnya sudah jengah dengan kondisi penyiaran Indonesia, terutama TV swasta yang terlalu mengejar keuntungan komersial  dan semakin jauh dari konten pendidikan dan moral.

Itu disampaikan Staf Pengajar Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM Wisnu Martha Adiputra, SIP., M.Si. "Contoh belum terlalu lama, kita melihat tayangan pernikahan selebritas yang berjam-jam hingga mengganggu ruang publik. Atau yang masih segar ketika televisi swasta mengglorifikasi kebebasan Saipul Jamil dari hukuman yang begitu berlebihan," terang dia dalam siaran pers dari Humas UGM, Selasa (14/9).

Wisnu kemudian menggarisbawahi pemberitaan kebebasan Saipul Jamil. Ia menilai beberapa media online terlalu provokatif, seperti tulisan-tulisan Saipul Jamil seorang yang berhati lembut dan tidak akan menuntut balik atau tulisan Saipul Jamil tidak akan melaporkannya. "Ini kan terbalik-balik, pelaku kejahatan seolah dianggap korban. Padahal, ia jelas-jelas pelaku atas dua kejahatan, kasus pedofilia dan penyuapan. Bahkan, penyambutan kebebasaannya pun bak seorang pahlawan. Ini memperlihatkan TV swasta menghalalkan segala cara," tegas dia.

Di sisi lain, Wisnu merasa bersyukur karena masih ada masyarakat yang peduli dengan penyiaran di Indonesia. Begitu melihat konten siaran yang tidak baik, mereka langsung bergerak dengan petisi online dan dalam dua hari mencapai 200 ribu lebih dan kini mencapai lebih dari 500 ribu.

Sayangnya, KPI selaku regulator justru tidak cepat bergerak memprotes dan dinilai lambat dalam merespons hal itu. "Tapi, ya maklum juga karena di dalam KPI juga lagi menghadapi masalah kasus pelecehan seksual. Ini tentu jadi masalah karena KPI sebagai penjaga moral, bisa-bisa blunder," tegas dia.

Ia berpendapat, agar kualitas penyiaran baik, komisioner KPI mesti besikap tegas terhadap konten-konten yang tidak baik. Pasalnya, undang-undangnya sudah ada sejak 2002, meski dalam proses perbaikan oleh DPR.

Dengan UU yang ada, KPI sebagai lembaga penjaga kualitas siaran seharusnya membuat aturan turunan. Namun, hingga kini, aturan turunan itu juga masih dalam pembicaraan sehingga pedoman perilaku siaran pun belum ada.

"Jadi, regulasinya ada tinggal penegak hukum aturannya bisa tidak menjalankan itu. Saya melihat KPI cenderung tidak memperhatikan terhadap perkembangan sehingga tidak bisa memenuhi kepentingan publik dan tampaknya lebih dekat pada kepentingan industri. Makanya ya tidak aneh jika industri TV juga seenaknya," tutup dia. (OL-14)

BERITA TERKAIT