KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengambil langkah tegas terhadap stasiun televisi yang menampilkan pedangdut Saipul Jamil. Hal tersebut didasarkan pada status Saipul Jamil yang merupakan mantan terpidana kasus pelecehan seksual.
Arist mengatakan pihaknya mendorong KPI jika ada unsur-unsur pelanggaran UU Penyiaran, maka stasiun televisi bukan hanya mendapat teguran.
"Tapi distop semua tayangan yang menyangkut tentang saiful jamil," kata Arist, di Jakarta, Senin (6/9).
Arist mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yang kecewa atas penyambutan Saipul Jamil. Setelah itu, Saipul Jamil juga tampil di salah satu stasiun televisi swasta setelah keluar dari hotel prodeo.
Arist kemudian meminta masyarakat untuk memboikot Saipul Jamil, sehingga tidak tampil di televisi. Ia juga meminta masyarakat mematikan televisi jika melihat Saipul Jamil di layar kaca.
"Dua hari lalu korban menelpon saya kecewa (penyambutan Saipul Jamil berlebihan). Kita buat petisi untuk masyarakat yang suka dan tidak suka dengan Saipul Jamil terkait peristiwa itu, bagaimana jika terjadi ke diri kita," katanya.
Lebih lanjut, Arist akan bersurat ke Kominfo dan membuat petisi agar semua stasiun televisi tidak memberikan kesempatan kepada Saipul Jamil tampil di layar kaca.
"Itu tidak mendidik dan menyakiti hati korban," katanya.
Baca juga : Polri Terus Selidiki Dugaan Kebocoran Data eHAC
Sementara itu, Dewan Pengawas Komnas Perlindungan Anak, Rostien Ilyas menyatakan bahwa seolah-olah ada pembiaran saat Saipul tampil di televisi. Ia mengatakan seharusnya semua pihak harus berempati dan memikirkan perasaan korban.
"Kami mohon pemerintah lebih serius. Kami hanya punya nurani. Kepada kominfo dan menteri pemberdayaan perempuan, saya mohon lebih serius lagi. Saya minta pemerintah tidak mengizinkan hal - hal yang disiarkan secara (maaf) amoral. Kita semua harus berempati dan tenggang rasa," katanya.
Sebelumnya, pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan seksual. Ia kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolaknya dan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Saat proses persidangan kasusnya, Saipul juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.
Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.
Saipul Jamil akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021. (OL-2)