GURU Besar Ilmu Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Erni Hernawati Purwaningsih menilai pemberian obat cacing Ivermectin sebagai obat terapi untuk pasien covid masih kontroversial dan perlu dilakukan uji klinis lebih lanjut.
Dirinya menyebut Ivermectin merupakan obat anthelmentik atau mematikan cacing dalam usus bukan sebagai obat antivirus.
"Secara farmakologis, obat yang tidak memiliki bukti ilmiah karena mekanisme kerja obat tersebut sebagai anthelmentik bukan antivirus," kata Erni saat dihubungi, Jumat (16/7).
Baca juga: Obat Ivermectin Hanya untuk Pasien Covid Dalam Uji Klinis
Pemerintah perlu melakukan uji klinis lebih lanjut untuk membuktikan efektivitas dari obat tersebut. Sehingga masyarakat bisa merasa aman.
"Wajib dilakukan uji klinik lebih dahulu untuk membuktikan efektivitas dan keamanannya," ucapnya.
Sebelumnya, Obat cacing Ivermectin resmi mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dijadikan obat terapi bagi pasien covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).(OL-5)