LEBIH dari seribu orang mendorong Presiden Joko Widodo untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown untuk menurunkan kasus covid-19 di Indonesia yang kini tengah meningkat pesat. Adapun, hal itu tertuang dalam petisi yang dikeluarkan oleh organisasi Lapor Covid dan telah ditanda tangani oleh 1.946 orang.
Dalam petisi tersebut, masyarakat mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah poin. Pasalnya, mereka menilai pemerintah saat ini masih cenderung lamban dalam bergerak untuk mengantisipasi laju penularan yang semakin cepat akibat keberadaan berbagai varian baru virus korona yang berasal dari negara lain.
Adapun, poin yang didorong diantaranya, mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memperbaiki sistem penanganan gawat darurat dan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
Selanjutnya, peningkatan tes dan lacak yang hingga kini masih di bawah standar WHO juga harus terus ditingkatkan. Selain itu, pemerintah juga harus menunda pembukaan sekilah tatap muka sampai terjadi penurunan kasus.
"Mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada manusia lanjut usia," tulis petisi tersebut yang diakses dari laman Google Form, Sabtu (19/6).
Lalu, perlindungan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang kesehatan juga harus diperhatikan. Khususnya masyarakat juga meminta agar pemberian jaminan insentif dan santunan menjadi perhatian penting.
"Komunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah, pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah," beber petisi tersebut.
Baca juga : Kemenkes: 45 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan
"Saatnya mengambil tindakan tepat. Saatnya menyelamatkan bangsa Indonesia. Karena setiap nyawa adalah harga yang tidak terbayarkan," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menyebut, dalam UU karantina dan Instruksi Mendagri nomor 13 tahun 2020, pemerintah telah mencantumkan regulasi terkait dengan karantina wilayah di tingkat mikro.
"Ada micro lockdown tingkat RT/RW, sudah ada regulasinya," ungkapnya.
Adapun, ia menyebut terdapat saejumlah indikator yang dapat menjadi panduan bagi daerah untuk melakukan karantina wilayah tingkat mikro. Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tembat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%, dan positivity rate di atas 5%.
"Berdasarkan paramaeter tersebut, gubernur dapat melakukan pembatasan dan isolasi wilayah," ungkap Alex.
Adapun, untuk memenuhi kebutuhan logistik di tiap wilayah yang melakukan karantina wilayah tingkat mikro, Alex menyebut hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Desa nomor 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.
Dalam aturan tersebut, dana desa harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan logistik penanganan covid-19 seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan kebutuhan untuk ruang isolasi darurat. (OL-7)