Pemerintah melalui SKB 4 Menteri telah menetapkan bahwa semua sekolah dengan guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksinasi wajib menyediakan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sejal awal Januari 2021, PTM terbatas sudah mulai diterapkan dan diharapkan pada awal tahun ajaran baru (Juli 2021) makin banyak jumlah sekolah yang menerapkan PTM terbatas.
Meski demikian, hingga akhir Mei 2021 tercatat baru 23% cakupan vaksinasi guru dan tenaga pendidik. Angka itu masih jauh dari target 5,5 juta guru dan tenaga pendidikan yang harus divaksinasi.
Baca juga: Wamenkes: Puncak kasus Covid-19 usai Lebaran terjadi pada Juni
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono mengatakan bahwa pemerintah perlu memperhatikan setiap potensi yang berisiko penyebaran virus. Salah satunya adalah cakupan vaksinasi yang masih jauh dari target.
"Setiap kebijakan yang memungkinkan adanya peningkatan resiko penularan perlu diperhatikan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (27/5).
Menurutnya, memang presetase cakupan vaksinasi tidal berdampak langsung pada penyebaran virus. Namun evaluasi perlu dilakukan terus menerus untuk benar-benar memastikan kesiapan sekolah.
Baca juga: Guru Besar FKUI: Ada Penurunan Efektivitas Vaksin pada B1617
Berdasarkan SKB 4 Menteri, hanya sekolah dengan 100% guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi diperbolehkan menggelar PTM terbatas. Vaksinasi harus diterapkan bersamaan dengan prokes. Lantas kesiapan penerapan protokol kesehatan dari setiap sekolah harus terus dipantau dalam melaksanakan kebijakan.
"Gak ada hubungan dengan persentasi vaksinasi. Vaksinasi harus tetap terapkan prokes. Jadi PTM kaitannya dengan prokes," imbuhnya.
Parameter pelaksaan PTM terbatas adalah vaksinasi, prokes, pengendalian penularan. Vaksinasi bisa saja 100% cakupannya, namun bila prokes belum siap maka risiko penularan tinggi. Begitu pula dengan pengendalian kasus penularan, bila masoh tinggi maka potensinya tetap berisiko. (H-3)