TAK terasa bulan Ramadan tahun ini akan segera berakhir dalam hitungan hari. Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah saat pahala ibadah manusia dilipatgandakan oleh Allah. Selain salat dan puasa, kita wajib menunaikan ibadah yang lain, yakni zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000per jiwa.
Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik di seluruh Indonesia, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah tanpa harus keluar rumah, Anda bisa membayar zakat fitrah di Sini. atau https://baznas.go.id/bayarzakat. (RO/OL-09)