KUASA Hukum Ade Wahyudin, mendatangi Propam Polri untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, saat menjalani tugas liputan.
Seperti diketahui, kekerasan dialami Nurhadi ketika dirinya tengah reportase terkait keterlibatan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani KPK.
"Hari ini kita melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri. Kenapa tujuan kita ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda," ucap Ade di Gedung Propam Polri, Jakarta, Selasa (30/3).
Sehingga, lanjut Ade, laporan ke Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus penganiyaan yang dilakukan kepada jurnalis itu.
"Kita langsung diberikan tanda terima surat dan pelapornya adalah Nurhadi langsung dan diwakili oleh kami kuasa hukum dan teman-teman redaksi Tempo," ucapnya.
Baca juga: Takeda Ajukan Regulasi Vaksin Demam Berdarah
Ade menekankan bahwa pelaku persekusi terhadap wartawan ini lebih dari dua orang, sehingga Propam diminta untuk menyelidiki lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan itu.
Tak hanya melapor ke Propam, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan LPSK.
"LPSK rencananya akan turun ke sana, tujuan LPSK adalah untuk melindungi si korban dan saksi saksi kunci," ujarnya.
Selain itu , lanjut Ade, pihaknya juga berencana mendorong kasus ini ke Ombudsman.
"Kenapa Ombudsman? Karena pelakunya adalah pejabat publik juga yang menerima dari dana publik sehingga perlu Ombudsman perlu turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap jurnalis bermula ketika Nurhadi tengah melakukan reportase keberadaan tersangka suap pajak di Ditjek Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).
Rupanya Angin berbesan dengan seorang perwira menengah kepolisian. Maka, seumlah aparat kepolisian berpakaian sipil yang turut berjaga di lokasi mencurigai keberadaan Nurhadi.
Mereka kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi serta menghapus foto-foto yang diambilnya. (OL-4)