KEMENTERIAN Agama menepis anggapan bahwa negara melakukan sekularisasi di SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Terbitnya SKB tersebut dinilai sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural, dan bhineka.
"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Minggu (7/2)
Zainut menambahkan dengan SKB tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam keberagaman dan kebinekaan. Sehingga, akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran. Dia juga menegaskan aturan SKB seragam sekolah tersebut tidak melanggar aturan bernegara. Malah, menurut dia, aturan itu memperjelas konstitusi soal kebebasan beragama.
"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah," katanya.
Menurut Zainut, siswa, pendidik, ataupun tenaga pendidikan dibebaskan mengenakan atribut agama. Kebebasan itu dijamin tanpa ada paksaan dari pemerintah ataupun pihak sekolah.
Dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
"Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya," tegas Wamenag.(Bay/H-1)