12 April 2020, 13:11 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Keselamatan Pekerja Kesehatan


M. Iqbal Al Machmudi |

KETUA Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES/R) Idris Idham meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan tenaga kesehatan dalam merawat pasien covid-19.

FSP FARKES/R sebagai serikat pekerja di bidang farmasi dan kesehatan yang anggotanya banyak tersebar di berbagai rumah sakit meminta pemerintah lebih peduli dan memperhatikan keselamatan petugas kesehatan dengan menyediakan berbagai alat pelindung diri (APD).

“Caranya adalah dengan menyediakan APD yang memenuhi standard dengan jumlah yang mencukupi,” kata Idris melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dan dijamin dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Bahwa salah satu hak tenaga medis adalah memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan Standar Profesi dan SOP.

Selain perlindungan terhadap tenaga medis, Idris meminta masyarakat untuk tidak menjauhi para pejuang tenaga kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien covid-19.

"Jangan ada lagi yang dikeluarkan dari tempat kos, menjadi perbincangan atau gunjingan tetangga, bahkan yang sudah meninggal pun ditolak dikubur di TPU,” jelasnya.

Baca juga: PDP Positif Bertambah Jadi 4 Orang, ODP Kian Menurun

Hingga saat ini sebanyak 44 tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat meninggal karena terinvenski covid-19 atau virus korona.

“Sejauh ini sudah 32 orang dokter dan 12 orang perawat yang meninggal dunia,” tutur Idris.

Oleh karena itu Idris menghimbau agar seluruh anggota FSP FARKES/R di seluruh Indonesia untuk mengenakan pita hitam di lengan kanan mulai senin hingga Rabu, tanggal 13 sampai 15 April 2020.

Aksi pita hitam ini sebagai belasungkawa atas banyaknya tenaga kesehatan korban Covid-19 sekaligus memberikan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan sebagai pahlawan kemanusiaan dalam menjalankan tugas menangani Covid-19. (A-2)

BERITA TERKAIT