TIM Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar perdagangan daring ratusan barang terbuat dari gading gajah dan menahan tiga pemiliknya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Barang yang terbuat dari gading gajah itu antara lain pipa rokok, cincin, gelang dan kalung. PPNS KLHK masih memeriksa dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergi KLHK dengan Polri dan TNI dalam menegakkan hukum kejahatan tanaman dan satwa dilindungi.
"Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian gajah karena perburuan dan ancaman kepunahan gajah, baik di dalam maupun luar negeri. Kejahatan ini bersifat transnasional," kata Rasio Ridho Sani melalui keterangan resmi, Rabu (1/5).
Pihaknya akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini apakah berasal dari dalam atau luar negeri bekerja sama dengan Interpol.
Baca juga: Kematian dan Pencurian Gading Gajah di Aceh Diselidiki
Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan operasi pembongkaran berawal dari pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK yang menemukan 3 akun facebook memperdagangkan bagian-bagian satwa berupa pipa rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah.
Nama akun facebook itu adalah "chanif mangku bumi," "onny pati" dan "wong brahma."
"Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia," ungkap Sustyo Iriyono.
Setelah dilacak dan dipantau, tim berhasil mengamankan pemilik akun yaitu OF, 38, CK, 44, dan MHF, 31, dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah, gading gajah potongan berukuran 20-30 cm berjumlah 18 buah, pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5-20 cm berjumlah 175 buah, gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah, cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah, kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah, gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah, opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah, kuku beruang madu berjumlah 17 buah dan peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set.
Sustyo mengungkapkan, tiga pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan lingkungan di dunia maya dan memberantas, mengungkap jaringan hingga ke akarnya," pungkasnya.(OL-5)