15 September 2022, 11:41 WIB

R Kelly Divonis Bersalah dalam Kasus Pornografi Anak


Basuki Eka Purnama |

PENYANYI R&B R Kelly, Kamis (15/9) WIB, dinyatakan bersalah atas tuduhan pornografi anak dan tuduhan lainnya setelah melewati persidangan selama sebulan di kota kelahirannya di Chicago, Amerika Serikat.

Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly itu dihukum atas tiga dakwaan memproduksi pornografi anak dan tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks, menurut laporan Chicago Tribune. 

Putusan dari 12 orang juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago itu ditetapkan setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari.

Baca juga: R Kelly Bertunangan dengan Salah Satu Korbannya

Sebagai informasi, di Chicago, hukuman satu tuduhan pornografi anak membawa hukuman minimal 10 tahun. Pada Juni lalu, Kelly sendiri telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks di New York.

Meski begitu, penyanyi pemenang Grammy Award tiga kali itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya, termasuk tuduhan bahwa dia menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Kelly dan dua rekannya, Milton-June Brown dan Derrel McDavid, telah dituduh karena mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada 2008, saat itu juri memberikan vonis tidak bersalah. 

Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama penyanyi itu dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.

Pada persidangan 2008, seorang korban di bawah umur menolak bersaksi dalam karena dugaan ancaman dan suap. Pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu mengambil posisi sebagai saksi.

Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual oleh Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun juga diputar untuk juri selama persidangan.

Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka. Itu menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya. (Ant/OL-1)

BERITA TERKAIT