Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan dan kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan berbicara kepada jurnalis seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (18/9/2023). Jaksa menuntut Achiruddin dengan pidana kurungan penjara selama 21 bulan serta membayar ganti rugi kepada korban (restitusi) sebesar Rp52 juta atas kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Achiruddin juga di pidana kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena dinilai bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal. ANTARA/Fransisco Carolio/gus

ANTARA/Fransisco Carolio

ANTARA/Fransisco Carolio
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA