Terdakwa penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. MI/ADAM DWI/gus

MI/ADAM DWI/gus

MI/ADAM DWI/gus

MI/ADAM DWI/gus
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA