25 May 2023, 14:53 WIB

Mahkamah Konstitusi Menyelaraskan Bahasa UU MK dengan UU Pemilu Soal Masa Gugat Hasil Pilpres


|Foto

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang, di MK, Kamis (25/5/2023). MK menggelar sidang putusan terhadap 10 perkara. Salah satunya perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi (MK) menyelaraskan bahasa UU MK dengan UU Pemilu soal masa gugat hasil Pilpres. MI / ADAM DWI/sas

BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA