Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisaksi Anak Agung Gede Agung (tengah), Anggota Dewan Pempina Yayasan Trisaksi Azril Azahari (kiri) dan Ketua Yayasan Trisakti Supriyadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sengketa kepemilikan Yayasan Trisakti di Jakarta, Selasa (23/05/2023). Jajaran Dewan Pembina Yayasan Trisakti yang sah dan memliki kekuatan hukum tetap (inkracht) mendesak pemerintah untuk segera mengesekusi dan menganulir Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti setelah dinyatakan tidak sah oleh putusan PTUN Jakarta karena bertentangan dengan perundangan Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001 juncto UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. MI/Usman Iskandar/rdi

MI/Usman Iskandar

MI/Usman Iskandar
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA