Anggota Komisi III DPR Didik Murkianto (kiri) didampingi anggota DPR Komisi XI Kamrussamad (kedua kiri), pengamat hukum ekonomi Salamudin Daeng (kedua kanan) dan Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi membahas polemik pejabat negara yang menyampaikan LHKPN nya tidak sesuai dengan harta yang dimiliki di Press Room DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi melalui asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara. MI/Susanto/Ole

MI/Susanto

MI/Susanto

MI/Susanto
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA