15 March 2023, 15:30 WIB

Kasus WNA Dibuatkan KTP di Bali


ANTARA/Fikri Yusuf|Foto

Konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut. ANTARA/Fikri Yusuf/nym/rdi

BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA