Konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka yakni tiga WNI berinisial IWS, IKS, NKM dan dua WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan berupa KTP WNI, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut. ANTARA/Fikri Yusuf/nym/rdi

ANTARA/Fikri YusufPetugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) dan WNI berinisial NKM (kanan), IWS (kiri) serta IKS (kedua kiri) saat konferensi pers.

ANTARA/Fikri YusufWarga negara Suriah berinisial MNZ (kanan) dan WNI berinisial IWS (kiri) serta IKS (tengah) dihadirkan petugas saat konferensi pers

ANTARA/Fikri YusufPetugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

ANTARA/Fikri YusufPetugas menggiring tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial IWS (kedua kanan) dan IKS (kedua kiri) saat konferensi pers.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA