Pengunjung memilih sepatu bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan sepatu bekas masuk daftar larangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara Kemenkop UKM meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu. MI/RAMDANI

MI/RAMDANIPengunjung memilih sepatu bekas impor.

MI/RAMDANIPengunjung memilih sepatu bekas impor.

MI/RAMDANIPengunjung memilih sepatu bekas impor.

MI/RAMDANIPengunjung mengecek sepatu bekas impor.

MI/RAMDANIPengunjung memilih sepatu bekas impor.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA