14 March 2023, 18:50 WIB

Larangan Sepatu Bekas Impor


MI/RAMDANI|Foto

Pengunjung memilih sepatu bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan sepatu bekas masuk daftar larangan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara Kemenkop UKM meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu. MI/RAMDANI

BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA