Pekerja membersihkan kaca gedung di Kawasan Tomang, Jakarta, Senin (13/3/2023). Dalam upaya meminimalisir risiko kecelakaan dan terciptanya lingkungan kerja yang aman. Setiap perusahaan perlu memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang biasa disingkat K3.
Penerapan K3 merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan tenaga kerja dengan melakukan berbagai upaya pencegahan, membangun tempat kerja yang aman dan terlindung dari kecelakaan yang dapat membahayakan tenaga kerja, pelanggan, atau pengunjung di suatu lokasi kerja. MI/RAMDANI

MI/Ramdani

MI/Ramdani

MI/Ramdani

MI/Ramdani
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA