Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. MI/ Moh Irfan/rdi

MI/ Moh Irfan

MI/ Moh Irfan

MI/ Moh Irfan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA