30 August 2022, 15:35 WIB

Pemusnahan Barang bUkti Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai


ANTARA/Muhammad Iqbal|Foto

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan minuman keras ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan menggunakan alat berat di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/8/2022). Bea Cukai Banten memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, ratusan cerutu hingga minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww/rdi

BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA