Terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Soegiarto Tjandra saat akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap diri nya di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (05/04/2021). Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. MI/Susanto/rdi

MI/Susanto

MI/Susanto

MI/Susanto

MI/Susanto
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA