Petugas memperlihatkan barang sitaan dari warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (23/2/2021). Kanwil Kemenkumhan Provinsi Gorontalo memusnahkan 213 buah barang sitaan terlarang dari seluruh Lapas di Gorontalo yang terdiri dari telepon seluler, penambah daya, gunting, kabel, paku, alat cukur, korek api, sendok dan garpu. ANTARA/Adiwinata Solihin/Per
23 February 2021, 11:20 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Terlarang di Lapas
ANTARA/ADIWINATA SOLIHIN|Foto

ANTARA/ADIWINATA SOLIHIN

ANTARA/ADIWINATA SOLIHIN
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA