Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah (kanan) menyampaikan gugatannya saat sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. ANTARA /Muhammad Adimaja/sas

ANTARA /Muhammad Adimaja

ANTARA /Muhammad Adimaja

ANTARA /Muhammad Adimaja
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA