KERJA berbasis platform di Indonesia meluas dari yang hanya layanan transportasi ke layanan lain seperti pengantaran makanan dan barang, hingga jasa kebersihan. Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, sejumlah tantangan internal dan eksternal mengiringinya.
Hasil riset Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) bersama Fairwork Project terhadap kondisi kerja di ekonomi platform Indonesia 2023 menunjukkan situasi pekerja platform cenderung stagnan dan melemah dari sisi ekonomi.
Tahun ini CIPG bersama Fairwork Project kembali merilis Fairwork Indonesia Rating 2023 yang merupakan laporan hasil riset mengenai kondisi kerja pekerja berbasis platform digital.
Baca juga : Sebagian Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Terima Bansos, Ini Penjelasannya
Sebagai informasi, Fairwork Indonesia Rating 2023 merupakan hasil riset ketiga dari inisiatif fairwork di Indonesia yang sudah dimulai sejak 2021.
"Diskusi mengenai kerja platform idealnya tidak lagi terbatas pada ojek online dengan platform transportasi semata, tetapi perlu melihat kerja platform sebagai sebentuk pola hubungan kerja baru yang menggunakan teknologi aplikasi digital sebagai sarana untuk menghubungkan antara permintaan konsumen dengan pekerja platform sebagai penyedia jasa," kata peneliti CIPG Nur Huda dalam peluncuran hasil riset di Jakarta.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN Sosialisasikan Cara Pekerja Miliki Rumah
"Hasil evaluasi tahun ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan jangka panjang dan keadilan ekonomi kerja platform di Indonesia, khususnya dari sisi pekerja. Sayangnya, belum banyak yang melihat hal ini sebagai isu serius dan mendesak untuk diselesaikan," imbuhnya.
Poin utama dari riset evaluasi Fairwork Indonesia Rating 2023 menunjukkan hubungan kerja ekonomi platform dinilai belum ideaL. Dari 10 platform yang dievaluasi, jaminan standar kerja layak bagi para pekerjanya belum optimal. Absennya kerangka regulasi disebut turut menjadi penyebabnya.
Penilaian didasarkan lima prinsip Fairwork, yaitu Fair Pay (Upah yang Layak), Fair Conditions (Kondisi Kerja yang Layak), Fair Contracts (Kontrak yang Adil), Fair Management (Manajemen yang Adil), dan Fair Representation (Representasi yang Adil) yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform.
Dari sisi dukungan regulasi, status hubungan kemitraan menjadi tantangan. Pasalnya, meski berstatus kemitraan para pekerja dinilai tak berada dalam hubungan yang setara.
"Untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan kami mengharapkan agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan," ucap Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati.
"Agar setiap pengemudi ojek online/kurir mendapatkan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," tukasnya. (Z-5)