BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi merilis Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI) sejak 30 Mei 2023.
Peluncuran izin ini sudah melalui beragam tahapan, salah satunya cek fisik gudang kustodian penyimpanan fisik emas KMI yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023.
Proses cek fisik ini dihadiri Kepala Bappebti Didi Noordiatmoko, Tirta Karma Senjaya SSi, MSE, (Kepala Biro Pengawasan), Stephanus Paulus Lumintang, (Direktur Utama Jakarta Futures Exchange), Budi Susanto, (Plt Dirut Kliring Berjangka Indonesia), Muhammad Rudi, (Kepala BP Batam), Dwi Yogyastara, (Kepala Bea Cukai Batam), dan yang mewakili Direktur Layanan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Dodo Abudhia (Kepala Pengembangan Bisnis Syariah) PT Pos Indonesia.
Baca juga: Harga Emas Antam Rp1,065 Juta Per Gram, Cek di Sini Rinciannya
Melalui proses cek fisik tersebut, Bappebti memastikan fisik emas yang disimpan KMI di gudang kustodiannya merupakan fisik emas asli yang terakreditasi London Bullion Market Association dengan tingkat kemurnian 999.9.
Atas adanya perilisan resmi Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT KMI oleh Bappebti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, masyarakat bisa melakukan transaksi fisik emas secara digital dalam bursa platform perdagangan JFXGOLD X, melalui fitur Pospay Gold dalam aplikasi Pospay, dan aplikasi MetalGO dengan aman dan tenang.
Baca juga: Hartadinata Abadi Catatkan Penjualan Emas Rp2,12 Triliun
Hal itu bisa dilakukan karena fisik emas yang ditransaksikan melalui fitur Pospay Gold dan aplikasi MetalGO tersimpan secara baik dengan pengawasan langsung Lembaga Kliring KBI, Bappebti dan dalam kawasan kepabeanan Bea Cukai. (Z-1)