29 May 2023, 16:00 WIB

Pengerukan Pasir Laut Jangan Sampai Rusak Biota


mediaindonesia.com |

PENGERUKAN pasir laut kembali diizinkan setelah 20 tahun dimoratorium. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap tidak ada penyimpangan di lapangan terkait dengan kebijakan baru tersebut.

Senator asal Jawa Timur itu juga menyarankan pemerintah segera membuat peta kerja sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

“Mana yang boleh, mana yang tidak. Apalagi kita menghadapi tren perubahan iklim. Jangan sampai menambah potensi untuk itu dengan rusaknya biota laut,” kata LaNyalla dalam keterangan yang diterima, Senin (29/5/2023). 

Ia menegaskan, beleid tersebut terbit untuk mengurangi dan mengelola sedimentasi laut. Oleh karena itu, jangan ada penyimpangan di lapangan akibat main mata antara Kementerian ESDM dan aparat terkait dengan pelaku usaha. 

LaNyalla berharap PP tersebut tidak menjadi pintu masuk untuk mengekploitasi pasir laut dalam negeri secara membabi-buta. Dan hasil pasirnya diutamakan untuk pendukung pembangunan di dalam negeri. 

“Titik pengerukan hanya di lokasi-lokasi yang memang terjadi sedimentasi laut. Prioritasnya di alur keluar masuk pelabuhan dan jalur docking kapal," imbuh politikus yang baru-baru ini menggelar sosialisasi dapil di Surabaya. 

Menurut dia, kapal isap yang berbendera Indonesia harus benar-benar diprioritaskan seperti yang tercantum dalam PP tersebut. Hal lain adalah pasir hasil sedimentasi laut bukan untuk prioritas ekspor, meskipun dimungkinkan. 

"Dalam hal ini, pengawasan dan sanksi atas penyimpangan di lapangan sangat penting. Pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pegiat lingkungan, seperti Walhi sebagai bahan masukan yang positif," pungkasnya.

Dalam SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. 

Belakangan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut yang diumumkan 15 Mei 2023.

Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. (RO/A-3)

BERITA TERKAIT