26 May 2023, 15:22 WIB

Jalan Rusak Lampung, PU-Pera Siapkan 10 Paket Pemeliharaan Jalan Nasional


Insi Nantika Jelita |

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) 10 paket pekerjaan pemeliharaan jalan (preservasi) dan jembatan di Lampung tahun ini. Viralnya pemberitaan jalan-jalan rusak di Lampung membuat Presiden Joko Widodo mengambil alih dalam pemeliharaan jalan di provinsi tersebut.

"Kami terus meningkatkan kualitas layanan jalan nasional dalam menunjang perekonomian masyarakat di kawasan sekitar,” kata Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Basuki menekankan pentingnya konektivitas antar wilayah agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien. Dengan konektivitas yang semakin lancar diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga: Kucurkan Rp14,6 T, PU-Pera Mulai Perbaikan Jalan Daerah di Juli

Penanganan jalan nasional di Provinsi Lampung dikerjakan Kementerian PU-Pera melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung. Adapun, 10 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan ialah di ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu). Lalu, ruas Simpang Bujung Tenuk–Batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).

Selanjutnya preservasi jalan dan jembatan ruas di Batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni dan Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-KM 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana).

Baca juga: 15 Ruas Jalan Rusak Berat di Lampung Diambil Alih PU-PR, Jalan Mana Saja?

Kemudian, preservasi jalan ruas KM 10 (Panjang) - Bakauheni (Jalan Prof Dr.Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano), preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong-Tataan.

Kegiatan pemeliharaan jalan nasional lainnya di ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi, preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tambak, preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi yakni di ruas Simpang Tanjung Karang-KM 10, Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa.

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan saat ini terdapat program preservasi yang menggunakan skema long segmen yaitu skema pemeliharaan secara menyeluruh pada suatu ruas jalan.

"Upaya ini dengan memperhatikan kinerja dari penyedia jasa,” ucapnya.

Jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan, selain Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Secara keseluruhan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung sepanjang 1.298,41 km yang terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 kilometer (km), Jalan Lintas Tengah 323,92 km, Jalan Lintas Barat 323,62 km, Jalan Lintas Penghubung 347,69 km, dan Jalan Dalam Kota Bandar Lampung sepanjang 18 km. (Z-10)

BERITA TERKAIT