KETUA Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena mendesak kepada pembuat undang-undang, baik eksekutif maupun legislatif, memiliki komitmen tinggi dalam memajukan perkoperasian di Indonesia dengan mengikutsertakan kesungguhan politik hukum. Harapannya, hasil yang dicapai dapat meningkatkan daya saing koperasi dan berdampak bagi kemajuan perekonomian nasional.
Demikian konklusi disertasi yang disampaikan Idris Laena dalam Sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta. Politikus senior Golkar ini berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
Legislator Senayan tiga periode itu juga tercatat sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BKPM, dan BSN. Dalam disertasinya, Idris menegaskan bahwa undang-undang koperasi yang digunakan saat ini yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dipandang sudah tidak memadai, tidak relevan, dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Karenanya, perlu segera dibuat oleh pembuat Undang-undang Perkoperasian yang baru, yang aspiratif, responsif, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Baca juga: Pusat Pembenihan Ikan Gabus di Sergai Raih Sertifikat CPIB
Menurutnya, koperasi di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan perkembangan negara lain, seperti Korea, Jepang, Selandia Baru, dan negara-negara di Eropa lain, termasuk Swiss. "Di Swiss dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang, ternyata lebih dari 5 juta orang menjadi anggota koperasi. Itu berarti lebih dari 50%. Sementara Indonesia tidak lebih dari 8% yang menjadi anggota koperasi. Padahal kunci dasar pembentukan koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahtraan dan kemakmuran bersama," ungkap Idris yang dalam kiprahnya sebagai pengurus DPP Partai Golkar diawali memimpin bidang koperasi dan UKM ini.
Dalam disertasinya, Idris menyebut goodwill negara sangatlah penting dan karenanya dalam Undang-undang Perkoperasian yang akan dibuat dengan berbagai penyempurnaan harus memuat reformasi regulasi. Ini termasuk mengatur kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional, membuat Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi. Selain itu, wakil rakyat Dapil Riau 2 itu menganggap perlu dilakukan harmonisasi dengan yndang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Induk Koperasi TKBM Berkomitmen Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Pelabuhan
Dalam momentum tersebut, para kolega Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia itu juga hadir di Aula Universitas Borobudur. Selain Anggota DPR/MPR dari Fraksi Partai Golkar juga Keluarga Besar Satkar Ulama Indonesia, hadir Keluarga Besar Alexandria Islamic School, Dekopin, serta keluarga inti Idris Laena, beserta para handai taulan dan sahabat.
Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tidak dapat hadir pada Sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Idris Laena karena mendampingi Presiden Joko Widodo dalam KTT G7 yang berlangsung di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang. Calon Presiden RI dari Partai Golkar tersebut berkirim ucapan bunga kepada Idris. "Selamat dan sukses untuk Buya HM Idris Laena dalam menyelesaikan studi doktor ilmu hukum. Semoga terus bersemangat, memberikan manfaat dan kontribusi ilmu yang diperoleh untuk kemaslahatan bangsa dan negara," pesan Airlangga Hartarto yang juga Menko Bidang Perekonomian ini. (RO/Z-2)