18 May 2023, 16:00 WIB

KKP Revisi Besaran Tarif PNBP Pemanfaatan Ruang Laut


Insi Nantika |

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan revisi besaran penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penyesuaian tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dengan memperhatikan perbedaan karakter kegiatan dan karakter lokasi kegiatan. Tarif PNBP PKKPRL yang dipatok saat ini senilai Rp18.680.000 per hektare tengah ditinjau kembali agar lebih rasional dan adil antar kegiatan maupun antar wilayah.

"Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tarif PNBP PKKPRL lebih adil, tidak memberatkan pelaku usaha, dan melindungi pelaku usaha skala kecil," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Baca juga: Semen Padang dan KKP Tangani Kebersihan Laut Melalui Program Nabuang Sarok

Ia menerangkan penyesuaian tarif menjadi salah satu muatan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP.

Victor berharap dengan ditinjau kembali besaran tarif PNBP PKKPRL juga dapat mendukung investasi pemanfaatan ruang laut, serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ruang lokasi usaha para nelayan dan pembudidaya.

Senada dengannya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menilai besaran tarif PNBP dengan tipe single tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 belum mencerminkan prinsip keadilan bagi kegiatan dengan tingkat risiko rendah-menengah rendah.

Baca juga: Ada Pelanggaran, Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan

Revisi tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dibagi berdasarkan metode pelaksanaan kegiatan atau reklamasi dan nonreklamasi, serta jenis kegiatan berusaha dan nonberusaha.

Lebih lanjut dijelaskannya pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini telah dilaksanakan beberapa kali di beberapa lokasi seperti Bali, Kupang, Balikpapan, Lombok, Makassar, Manado, Surabaya, dan Jakarta.

Ditambahkan Kasubdit Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Dyah Kusumawati, PNBP dianggap menjadi pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN melalui optimalisasi penerimaan negara.

PNBP DJPRL dapat digunakan kembali untuk perencanaan ruang laut, pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan jasa kelautan, perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut.

"PNBP Ditjen JPRL memegang peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan alam," pungkasnya.

(Z-9)

BERITA TERKAIT