DIGITALIASI memang sebuah keniscayaan saat ini. Teknologi itu bahkan telah merambah di setiap sektor. Salah satunya adalah dalam hal penggunaan tanda tangan yang kini juga sudah mulai digital.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang didukung sertifikat elektronik atau tanda tangan digital yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI, sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan transaksi keuangan serta memberi rasa aman kepada masyarakat pada dokumen atau kontrak yang ditandatangani.
Baca juga: Digital Hub Bersama Kumpul.id Gelar DNA Demoweek Perkuat ...
"Tanda tangan digital merupakan tulang punggung sebagai alat bukti keabsahan sebuah dokumen. Tanda tangan digital seperti yang disediakan Privy dapat menjamin keabsahan dokumen hingga dapat membentuk trust terhadap dokumen yang ditanda tangani secara aman," ungkap CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi dalam keterangannya, Sabtu (1/4).
Menurutnya, tanda tangan digital Privy memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan basah. Bahkan dengan algoritma matematis lebih kuat kekuatan pembuktiannya dari tanda tangan basah. Hal itu dimungkinkan dengan melakukan verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan verifikasi data kependudukan hingga biometrik wajah ke basis Ditjen Dukcapil Kemendagri dan teknologi Infrastruktur Kunci Publik berbasis hashing dan kriptografi asimetris.
Lebih lanjut Marshall yang juga Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memberi masukan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Revisi UU ITE Komisi I DPR RI, pekan lalu. Menurutnya Aftech mendukung Komisi 1 DPR untuk melakukan revisi kedua UU ITE sekaligus saran yang dapat dipertimbangkan dalam UU ITE, yakni mengenai dokumen pejabat pembuat akta atau notaris yang saat ini masih diwajibkan tanda tangan basah dan tatap muka.
"Diharapkan dengan kemajuan teknologi tanda tangan digital yang bisa menjamin kenirsangkalan dan keautentikan sebuah dokumen elektronik, berbagai dokumen yang harus dibuat oleh pejabat pembuat akta/notaris, juga dapat diwujudkan dalam bentuk elektronik untuk turut mengakselerasi perekonomian digital Indonesia serta menyelamatkan lingkungan," kata Marshall. (RO/A-1)