GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan kesepakatan negara ASEAN soal aset kripto. Ada tiga poin penting yang disepakati.
"Pertama, pendekatan same rule, same risk, same regulation applied," kata Perry dalam konferensi pers hasil akhir ASEAN Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (AFMGM) di Nusa Dua, Bali, Jumat, (31/3).
Perry mengatakan hal itu ditunjukkan dengan pembahasan intens soal aktivitas pemakain kripto. Kemudian memetakan potensi risiko dan regulasi yang hendak ditetapkan.
Baca juga :
"Kedua, aktivitas kripto atau aset digital terdiri dari tiga area," papar dia.
Baca juga :
Perry menyebut area tersebut, yakni memetakan mitigasi risiko dan perlindungan konsumen. Sedangkan area kedua ialah sistem pembayaran.
"Berikutnya area ketiga yaitu bagaimana sistem anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme," ucap dia.
Sementara itu, kesepakatan ketiga terkait supervisi aktivitas kripto. Pengawasan itu tidak bisa hanya dilakukan satu institusi.
"Di Indonesia sendiri (pengawasan kripto) ada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," jelas Perry.
Perry berharap tiga kesimpulan itu bisa diterjemahkan melalui kerja sama antar pemangku kepentingan. Sehingga koordinasi dan pemanfaatan aset kripto semakin baik.
"Serta terus membahas cara yang lebih baik untuk mengintegrasikan kripto," ucap dia. (Z-8)