BURSA Efek Indonesia secara resmi mengumumkan pencabutan relaksasi perdagangan kebijakan Pandemi Covid-19. Dengan demikian mulai April, sistem perdagangan berlaku seperti sebelum pandemi.
"Pemberlakuan kembali Ketentuan Waktu Perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023," kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono, Jumat (31/3).
Normalisasi terdiri atas waktu perdagangan efek bersifat ekuitas. Di pasar reguler, yaitu menjadi sesi pra-pembukaan pada pukul 08.45-08.59.59 WIB.
Baca juga: IHSG Dibuka Menguat Jelang Akhir Pekan
Sesi I perdagangan menjadi pukul 09.00-12.00 WIB, sesi II menjadi pukul 13.30-15.49 59 WIB, sesi prapenutupan pukul 15.50-16.00.59 WIB, dan sesi pascapenutupan perdagangan pukul 16.01-16.15 WIB.
Sesi I perdagangan pasar reguler khusus Jumat menjadi pukul 09.00-11.30 WIB, dan sesi II pada pukul 14.00–15.49.59 WIB.
Di pasar negosiasi, waktu perdagangan sesi I menjadi pukul 09.00-12.00 WIB, sesi II menjadi pukul 13.30-16.30 WIB. Khusus Jumat, sesi I perdagangan menjadi pukul 09.00-11.30 WIB, dan sesi II pada pukul 14.00–16.30 WIB.
Di pasar tunai, waktu perdagangan sesi I menjadi pukul 09.00-12.00 WIB. Khusus Jumat, menjadi pukul 09.00-11.30 WIB.
Baca juga: 3 Saham, 2 Waran, dan 2 Obligasi Tercatat di Bursa Selama Sepekan
Di pasar kontrak berjangka, waktu perdagangan sesi I menjadi pukul 08.45-12.00 WIB, sesi II menjadi pukul 13.30-16.15 WIB. Khusus Jumat, sesi I perdagangan menjadi pukul 08.45-11.30 WIB, dan sesi II pada pukul 14.00–16.15 WIB.
Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) akan dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan.
Pada tahap I penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah (ARB), akan efektif per Senin pada 5 Juni 2023, yaitu pada semua rentang harga saham menjadi 15%.
Sementara pada Auto Rejection Atas (ARA), pada rentang harga saham Rp50-Rp200 menjadi 35%, pada harga saham Rp200-Rp5.000 ARA di batas 25%, dan pada harga saham di atas Rp5.000 ARA menjadi 20%.
Pada tahap II penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah, akan efektif per Senin pada 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris.
Pada rentang harga saham Rp50-Rp200 ARB dan ARA menjadi 35%, pada harga saham Rp200-Rp5.000 ARB dan ARA menjadi 25%, dan pada harga saham di atas Rp5.000 ARB dan ARA menjadi 20%.
Terkait dengan transaksi short selling, bursa akan menerbitkan kembali Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling melalui Pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif Senin, 3 April. (Z-6)