DIREKTUR Eksekutif Sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Institute Achmad Yunus mendukung kebijakan larangan pemberian gaji dobel untuk direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha BUMN.
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
"Untuk kebijakan tidak boleh dobel gaji saya setuju. Ini bisa menghemat anggaran," ujar Achmad, Selasa (28/3).
Baca juga: Pejabat BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Dobel
Ketentuan larangan dobel gaji atau pemberian single income ini, lanjut Achmad, untuk menghindari motivasi yang berbeda terhadap pengelolaan perusahaan yang dijalankan pejabat BUMN yang rangkap jabatan.
Achmad menekankan pentingnya pengawasan dan fungsi kontrol terhadap bos BUMN yang rangkap jabatan tersebut. "Karena praktiknya dengan alasan kesibukan, direksi BUMN tidak maksimal melakukan fungsi pengawasan dan kontrol di anak perusahaan. Pengawasan rangkap jabatan ini harus dilakukan secara benar," ucapnya.
Baca juga: 45% Jabatan Komisaris di BUMN Dirangkap oleh ASN
Achmad pun menyebut rangkap jabatan di perusahaan pelat merah merupakan hal lumrah karena anak perusahaan BUMN dianggap membutuhkan komisaris dari direksi BUMN untuk mendukung bisnis utama di suatu perusahaan negara.
"Rangkap jabatan ini sudah terjadi sejak dulu dan memang menurut saya dibutuhkan," pungkasnya. (Z-6)