Pemerintah secara tegas akan mengambil upaya restriksi atau pembatasan impor barang-barang bekas atau thrifting. Keputusan itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3).
Teten menekankan bahwa langkah tegas harus diambil guna melindungi pasar domestik, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terpukul karena maraknya impor pakaian bekas.
"Restriksi ini penting. Jangan biarkan pasar kita begitu mudah dimasuki impor. Pakaian bekas impor itu kan masuknya seperti sampah. UMKM kita akan mati di pasar domestik jika thrifting impor ini dibiarkan leluasa," ujar Teten selepas pertemuan.
Baca juga: 577 Karung Disita, Ini Modus Pelaku Penyelundupan Baju Impor Bekas
Ia menambahkan yang menjadi persoalan saat ini bukan hanya impor barang bekas saja, melainkan juga impor produk-produk yang dilakukan secara illegal.
"Kita terlalu lemah dalam melindungi pasar kita dari impor ilegal. Semua negara melakukan restriksi, seperti pasar sawit kita masuk ke Eropa, mereka begitu ketat aturannya," tegasnya.
Baca juga: Operasi Baju Bekas Impor oleh Polisi, Pelaku Tekstil: Harus Konsisten
Teten mencatat impor legal produk pakaian dan alas kaki menguasai pasar domestik dengan presentase 43%, dengan 31% di antaranya merupakan unrecorded impor atau impor yang tidak teridentifikasi.
Pemerintah, lanjutnya, secara tegas melarang marketplace memberi ruang bagi para penjual baju bekas impor.
Dalam kesempatan yang sama, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memusnahkan bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar di beberapa daerah.
"Menurut undang-undang, tidak boleh impor barang bekas. Yang penting kita musnahkan dulu, bagaimana proses hukumnya akan ditindak lebih lanjut," terangnya.
Ia juga menekankan keseriusan pemerintah dalam membasmi penyelundup barang bekas impor. Aparat kepolisian, lanjutnya, telah mengendus titik-titik atau pintu masuk penyelundupan impor barang bekas.
"Jadi, selundupan ilegal ini masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelakunya. Kami dalam jangka pendek akan terus menyita habis-habisan barang ilegal ini dan memusnahkannya," tandasnya. (Z-11)