KEBIJAKAN pelarangan penjualan pakaian impor bekas (thrifting) berdampak langsung pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktivitas usahanya terkait dengan itu. Karenanya, pemerintah bakal mendukung pemulihan UMKM melalui sejumlah saluran yang tersedia.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dukungan yang akan diberikan ialah melalui fasilitasi penggantian kegiatan usaha.
"Kementerian Koperasi dan UKM melalui SMECO membantu fasilitasi UMKM untuk mengganti kegiatan usahanya menjual produk-produk dalam negeri yang telah dikurasi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (26/3).
Baca juga : Larangan Impor Pakaian Bekas, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan
Penggantian kegiatan usaha itu juga sekaligus bagian dari upaya mendorong pengembangan produk lokal. Dari fasilitasi itu pula, pelaku UMKM terdampak diharapkan dapat memperluas jangkauan pasarnya.
Dukungan kedua ialah melalui dorongan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang setiap tahunnya digulirkan pemerintah dengan sejumlah bank milik negara. Dari bank penyalur KUR itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyatakan komitmen mendukung upaya Kemenkop UKM.
Baca juga : Indonesia Fashion Chamber Nilai Pakaian Bekas Impor Rugikan Desainer Lokal
Hanung mengatakan, pelaku UMKM yang terdampak langsung dari kebijakan pelarangan penjualan pakaian impor bekas dapat langsung menghubungi saluran pengaduan berupa teks WhatsApp ke nomor 0811-1451-587.
Selain aduan berupa pesan teks, pelaku UMKM terdampak juga dapat memanfaatkan layanan aduan telepon ke nomor 1500-587 yang beroperasi saat jam keria pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm. (Z-5)