Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dinilai akan berdampak signifikan pada perekonomian dalam negeri. Itu dianggap bisa menjadi stimulus bagi pergerakan industri dan investasi nasional.
"Ini tentu akan berdampak signifikan pada perekonomian kita kalau kita lihat dari poin-poin yang ada di sana," ujar Ekonom Makroekonomi dan Keuangan dari Lembaga Penyelidik Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky saat dihubungi, Kamis (23/3).
Beragam aturan yang ada di dalam produk hukum tersebut, menurut dia, dapat merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan syarat, implementasi dari UU Cipta Kerja itu bisa segera dilakukan dengan baik dan konsisten.
Baca juga: Pengusaha Gembira Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
"Jadi memang ini akan sangat bergantung pada bagaimana implementasinya nanti di lapangan. Ini bukan hanya soal aturannya saja, tapi implementasinya juga harus solid," kata Riefky.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI) melalui sidang Paripurna pada Selasa (21/3) lalu mengesahkan Perppu 2/2022 menjadi UU. Pengesahan disepakati oleh mayoritas fraksi partai yang ada di parlemen.
Baca juga: Ketua YLBHI: Perppu Ciptaker Sarat Pembangkangan
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU tersebut akan mendorong investasi dan menggerakkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Produk hukum itu juga disebut mengatur secara fleksibel mengenai ketenagakerjaan di Tanah Air.
"Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," ucap Airlangga. (Z-11)