22 March 2023, 16:06 WIB

Pemerintah Mulai Lakukan Pembahasan Substansi RUU PPRT


Despian Nurhidayat |

MELALUI Sidang Paripurna, DPR akhirnya resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR. Pasca penetapan tersebut, kini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai melakukan pembahasan substansi yang ada dalam naskah RUU PPRT. 

"Sejauh ini kita sudah melakukan pembahasan terkait dengan materi-materi yang nanti akan dituangkan di dalam RUU tersebut,” ujar  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/3). 

Dalam membahas materi RUU PPRT, Sanusi menuturkan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Mulai dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sosial (Kemensos) , dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Baca juga : Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang

"Sejauh ini kita bisa mengawal dengan baik," tegas Anwar Sanusi.

Lebih lanjut, Anwar Sanusi menambahkan bahwa materi yang ada dalam RUU PPRT sejauh ini sudah baik. Menurutnya, pemerintah saat ini juga tengah berupaya agar RUU PPRT dapat segera masuk dalam Prolegnas DPR RI dan dapat segera disahkan menjadi UU.

Baca juga : Komnas HAM Minta Pembahasan RUU PPRT Dilakukan Terbuka

"Tentunya kita berupaya agar proses ini bisa berjalan cepat dan efektif," tandasnya. (Z-8)

BERITA TERKAIT