17 March 2023, 20:56 WIB

Cuma Lima Sektor Industri Orientasi Ekspor Bisa Sesuaikan Upah, Kemenaker Jamin Persyaratan Ketat 


Insi Nanttika Jelita |

DIREKTUR Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjamin tidak ada perusahan lain selain industri padat karya tertentu orientasi ekspor Amerika Serikat (AS) dan Eropa, yang memberlakukan kebijakan pemotongan upah pekerja maksimal 25%.

Ia menyebut dalam pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global telah mengatur kriteria perusahaan mana saja yang diperbolehkan memangkas upah pekerja.

"Produksi perusahaan itu bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan ekspor. Jadi harus ada buktinya surat pemesanan. Selain ekspor ke AS dan Eropa tidak bisa diterapkan permenaker tersebut," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3).

Baca juga : KSPI Tolak Aturan Pemangkasan Upah Buruh 25%

Pihaknya akan mengecek ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk memberlakukan pemotongan gaji pekerja. Indah mengaku sudah melihat bukit-bukti dokumen dari sejumlah perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor yang melampirkan penundaan atau delay ekspor ke AS dan Eropa, hingga adanya lampiran renegosiasi ekspor produksi.

"Ada perusahaan yang sudah deal melakukan ekspor dari Januari-Juni 2023, tapi karena (ekonomi) AS-Eropa tidak bagus, akhirnya renegosiasi. Ini harus ada bukti suratnya," terangnya.

Baca juga : Lima Industri ini Boleh Sesuaikan Upah Pekerja

Indah menambahkan, alasan hanya industri padat karya orientasi ekspor AS dan Eropa saja yang diperbolehkan menerapkan Permenaker No. 5/2023 didasari atas data penurunan permintaan ekpor ke dua benua tersebut, yang berdampak pada kinerja perusahaan padat karya tertentu.

Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Januari-Februari 2023, nilai ekspor Indonesia ke AS turun 22,15% menjadi US$3,86 miliar dibanding periode yang sama di tahun lalu. Nilai ekpsor nonmigas ke Uni Eropa juga menyusut 11,54% dari US$3,28 miliar di Januari-Februari 2023 menjadi US$2,90 miliar di Januari-Februari 2022.

"Kita buat ketentuan ini by data, bukan hanya perasaan atau sekonyong-konyong ada. Memang ada penurunan permintaan produk-produk industri padat karya kita ke AS dan Eropa" ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna menyampaikan, pengawasan akan dilakukan dengan memverifikasi dan memeriksa tanda bukti pencatatan ekspor oleh sebuah perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor.

"Disnaker memastikan perusahaan itu sesuai kriteria berlaku, juga surat-surat pernyataan dia ekspor ke AS dan Eropa," pungkasnya.

Sektor industri padat karya yang diizinkan melakukan pemotongan upah maksimal 25% ialah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. 

Per Oktober 2022, Kemenaker telah menerima surat dari sejumlah asosiasi usaha untuk meminta fleksibilitas jam kerja dan penyesuaian upah. Asosiasi itu antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Korea Garmen (KOGA), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) dan lainnya. (Z-5)

BERITA TERKAIT