16 March 2023, 14:33 WIB

ESDM: 21 Bengkel Konversi Motor Listrik Siap Salurkan Insentif


Insi Nantika |

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan, sebanyak 21 bengkel konversi motor listrik siap menyalurkan insentif sebesar Rp7 juta ke konsumen yang ingin konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Kebijakan insentif ini akan bergulir mulai, Senin (20/3). Bengkel konversi motor tersebut sudah memenuhi syarat dan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sekarang sudah ada 21 bengkel yang siap. Perhitungan kita itu perlu sekitar 40-50 bengkel lah untuk mendukung ini (insentif konversi motor listrik)," kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/3).

Sebanyak 21 bengkel konversi motor listrik itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia seperti di DKI Jakarta, Medan, Makassar, Bali dan lainnya. Ditargetkan sebanyak 50 ribu unit konversi motor listrik mengaspal di tahun ini.

Baca juga: Begini Cara Beli Motor Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile

Dadan menyebut ada keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam bengkel pengkonversi sepeda motor listrik dan penyedia komponen konverter sepeda motor listrik. Dana untuk insentif yang diterima bengkel disalurkan dari koperasi UKM setempat. Namun, tidak dijelaskan berapa total anggaran yang akan dikucurkan pemerintah untuk konversi motor listrik.

"Jadi, bengkel akan dapat insentif mungkin dari koperasi UKM situ," ucapnya.

Baca juga: Banjir Pesanan di IIMS 2023, Motor Listrik Yadea Mulai Dikirim ke Konsumen

Pemerintah pun menyiapkan platform digital untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik atau ingin mengetahui mekanisme lainnya soal penyaluran insentif tersebut. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi konsumen agar berhasil mendapatkan insentif tersebut, yakni pemerintah hanya menerima motor yang masih bisa layak jalan dengan kapasitas 110-150 cc.

"Untuk konsumen, insentif disalurkan via bengkel. Nanti di tanggal 20 Maret kami akan sampaikan apa platformnya. Jadi, lewat situ bisa daftar masyarakat," tuturnya.

Syarat berikutnya, motor yang dikonversi harus memiliki kelengkapan sisi administrasi seperti kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pemerintah juga tidak akan mengikutsertakan motor bodong atau ilegal dalam program bantuan konversi motor listrik.

(Z-9)


 

BERITA TERKAIT