20 February 2023, 21:15 WIB

Luhut: Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Awal Maret


Insi Nantika Jelita |

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan mengenai pemberian insentif pembelian kendaraan listrik berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan terbit pada awal Maret 2023.

PMK tersebut akan mengatur detail besaran insentif pembelian kendaraan listrik, bagaimana penyaluran insentif itu diberikan dan aturan teknis lainnya.

"Presiden Jokowi sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan merumuskan. Maret sudah berlaku insentif ini, harapannya minggu pertama Maret sudah keluar (PMK)," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/2).

Meski tidak mendetailkan berapa total anggaran yang dikucurkan, Luhut menegaskan pemberian insentif kendaraan listrik berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk besaran insentif konversi motor listrik dan motor listrik baru akan diberikan Rp7 juta per unit. Sementara, pembelian mobil listrik baru, pemerintah akan menanggung pajak 10%, dan 1% ditanggung konsumen.

Namun, diakui Luhut, untuk insentif keringanan pajak pembelian mobil listrik tidak cukup untuk menggairahkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik dan tidak kompetitif dengan negara lain.

"Pajak 11% itu tidak cukup, tetap saja kita masih kalah dengan Thailand. Kita masih akan memberikan insentif lain," ucapnya.

Selain itu, Menko Marves juga menjelaskan akan mengajak produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Co Ltd untuk mengembangkan komponen kendaraan listrik di Tanah Air seperti kebutuhan baterai listrik.

"Hari ini kita minta BYD untuk masuk. Kita putuskan itu. Jadi karena tidak ada lithium untuk baterai listrik, tidak ada mobil listrik," pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT