06 February 2023, 19:24 WIB

Harga Beras dan Minyak Goreng Belum Stabil Karena Stok Makin Menipis


Despian Nurhidayat |

KENAIKAN harga kebutuhan pangan khususnya minyak goreng dan beras saat ini masih terjadi di berbagai daerah Indonesia. Hal ini terjadi karena kurangnya pasokan sementara permintaan dari masyarakat tinggi.

Melansir laman Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, per 6 Februari 2022 rata-rata harga beras kualitas medium mencapai Rp11.600 per kg sementara beras kualitas premium mencapai Rp13.400 per kg. Sementara itu, harga minyak goreng Minyakita mencapai Rp15.100 per liter, minyak goreng curah Rp14.800 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp21.200 per liter.

Baca juga: Ekonom Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2023 Turun Menjadi 5,04%

Menanggapi soal harga beras, Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal mengatakan bahwa saat ini belum memasuki masa panen sehingga kenaikan harga pasti terjadi.

"Di situasi belum panen seperti sekarang ini relatif harga memang tidak bisa turun saat seperti panen, karena ketersediaan barang kan tidak sebanyak waktu panen raya," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (6/2).

Untuk memitigasi kenaikan harga, Bulog sendiri dikatakan sudah dan akan terus melaksanakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau operasi pasar yang kabarnya sudah tersalurkan sebanyak 209 ribu ton per 3 Februari 2023.

"SPHP yang dilakukan BULOG ini untuk meredam kenaikan harga akibat ketersediaan barang yang tidak banyak," kata Iqbal.

Sementara itu, terkait harga minyak khususnya Minyakita, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan bahwa saat ini stok minyak tersebut di lapangan semakin menipis. Hal ini dikatakan telah berlangsung sedari awal tahun 2023.

"Minyakita barangnya langka dan raib di pasaran. Pasokannya belum banyak dan stok semakin menipis," ujar Reynaldi.

Dia juga menanggapi soal kebijakan pemerintah untuk menambah 50% DMO (Domestic Market Obligation) yang menurutnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Penambahan 50% DMO juga kita lihat menjelang Ramadan dan Idulfitri apakah cukup? Karena Minyakita ini sudah menjadi idaman emak-emak. Jadi sebaiknya ditambah," tuturnya.

DMO sendiri merupakan kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur di dalam Kontrak Kerja Sama. (OL-6)

BERITA TERKAIT