KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada rencana penaikan harga gas untuk industri di tahun ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, harga gas bumi tertentu (HGBT) di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan dengan harga paling tinggi US$6 per million british thermal unit (MMBTU).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menepis adanya wacana soal harga gas yang akan dilepas ke harga pasar.
"Tidak (di lepas pasar) masih sesuai HGBT. Kalau kita mau menumbuhkan industri harus pakai HGBT. Kalau engga ya industri engga bisa hidup," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/2).
Penetapan HGBT diperuntukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di tujuh bidang industri yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Menurut Tutuka, jika harga gas industri naik di atas US$6 per MMBTU, akan membuat usaha dunia industri semakin berat. "Kalau sekarang harga US$13 MMBTU, matilah (dunia usaha industri), seperti keramik itu," ungkapnya.
Tutuka menambahkan, tidak ada rencana perluasan sektor industri yang mendapat penetapan HGBT. Diperlukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, jika ingin ada perubahan HGBT dan perluasan sektor industri.
"Harus dari atas perubahannya, kalau disetujui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM akan dibawa ke ratas (rapat terbatas), diketok di ratas, baru keluar perpres barunya," pungkasnya. (OL-8)